Hendrawan berpendapat, pada 2017 situasi belum memadai untuk membahas RUU Redenominasi karena ini rawan untuk salah interpretasi, dikira sanering.
Hendrawan mengatakan, rata-rata fraksi partai politik di parlemen juga menilai RUU itu idealnya disahkan dan diterapkan dalam jangka waktu satu tahun setelah pemerintahan baru terpilih.
Rata-rata fraksi bilang UU Redenominasi ini dijalankan setelah 1 tahun pemerintahan baru terbentuk. ""Pemilu mendatang 2019, misalnya 2020 diterapkan. Itu pertimbangan dari fraksi," katanya seperti ditulis Antara.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengatakan, RUU Redenominasi itu terlalu sensitif untuk dibahas pada 2017 mengingat kodisi ekonomi domestik belum stabil dan masih derasnya tekanan terhadap perekonomian. Dia khawatir jika dilakukan pada tahun depan, pembahasan UU itu dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat yang masih terkendala lemahnya daya beli.
Selama ini, belum ada sosialisasi masif tentang masa transisi penggunaan Rupiah, jika redenominasi atau penyederhanaan tiga digit pada nominal Rupiah dilakukan. Dengan minimnya pemahaman tentang redenominasi, jika pemerintah dan parlemen memaksakan memulai pembahasan RUU redenominasi, dikhawatirkan bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Menurut Bhima, sebaiknya RUU terkait redenominasi ini dibahas pada 2018 atau 2019. Sejak sekarang, pemerintah dan BI diminta untuk melakukan sosialisasi masa transisi dari redenominasi Rupiah.
"Butuh waktu redenominasi sebenarnya sesuatu yang sederhana, tapi masalahnya ada pada pola pikir dan psikologis massa sehingga butuh waktu mewujudkannya."
Menurut seorang pejabat BI, nilai uang sebenarnya tidak berubah, hanya penyebutan yang berubah, ini perlu hati-hati apalagi Indonesia terdiri atas 17.000 pulau.
Butuh waktu cukup panjang minimal tujuh tahun untuk mempersiapkan redenominasi Rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Berdasarkan pengalaman negara-negara lain butuh waktu lima sampai 12 tahun untuk dapat melakukan redenominasi.
Meski demikian, mau tidak mau redenominasi harus dilakukan karena terlalu besar biaya yang harus dikeluarkan dengan nilai mata uang saat ini. Sekarang banyak transaksi yang menggunakan komputer seperti transfer, belanja dan lainnya, jika nilai mata uang semakin besar, biaya pemeliharaan komputer perbankan menjadi tinggi.
Redenominasi juga akan menekan angka ketidaktelitian karena saat mengetik misalnya angka Rp 100.000.000.000 risiko salahnya akan lebih besar dibandingkan Rp 100.000.000.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk memberlakukan redenominasi adalah ekonomi stabil, inflasi rendah sehingga akan lebih mudah diterapkan. Nilai pecahan uang rupiah saat ini juga dinilai belum efisien sehingga upaya penyederhanaan jumlah digit mata uang atau redenominasi harus dilakukan.
Nilai Rupiah yang memiliki jumlah digit terlalu banyak berpotensi menyebabkan inefisiensi serta menimbulkan pemborosan dalam penyajian laporan akuntansi dan penggunaan memori pada perangkat teknologi informasi.
Pecahan mata uang Indonesia sebesar Rp 100.000 merupakan angka terbesar kedua di dunia. Pertama adalah pecahan 500.000 dong dari Vietnam. Namun, jika Zimbabwe dimasukkan, pecahan Indonesia berada di urutan ketiga terbesar di dunia.
Selain itu, nilai uang dengan jumlah digit yang banyak juga menimbulkan kerumitan perhitungan dalam transaksi ekonomi sehingga berpotensi menimbulkan kekeliruan serta memakan waktu lebih lama.
Untuk itu, perubahan harga mata uang atau redenominasi diperlukan karena dapat meningkatkan kepercayaan terhadap nilai Rupiah, mempermudah sistem pembayaran serta mencerminkan kesetaraan kredibilitas dengan negara maju lainnya.
Dengan adanya redenominasi, nilai rupiah semakin berharga dan dapat disejajarkan dengan nilai mata uang negara lain.
Dipastikan proses redenominasi berbeda dengan sanering yang merupakan pemotongan nilai uang, karena redenominasi merupakan penyederhanaan nominal yang sama atas harga barang dan jasa, sehingga daya beli masyarakat tidak berubah.
Keberhasilan melaksanakan redenominasi dengan menghilangkan tiga angka nol dalam harga barang dan jasa, membutuhkan dukungan kuat dari lapisan masyarakat, dilakukan pada perekonomian stabil dan adanya landasan hukum serta edukasi yang intensif.
Redenominasi merupakan penyederhanaan penyebutan satuan harga maupun nilai mata uang tanpa mengurangi nilai dari uang itu. Nilai mata uang tetap sama meski angka nolnya berkurang. Misalnya, Rp 1.000 menjadi Rp 1 atau Rp 1 juta menjadi Rp 1.000.
Sementara sanering adalah pemotongan uang. Selalu dilakukan oleh suatu negara dalam kondisi ekonomi tidak stabil, misalnya situasi inflasi tinggi sehingga nilai mata uang dan daya beli merosot dengan cepat.
